Selasa, 04 Juni 2013

PUASA

BAB II
PEMBAHASAN
PUASA

A.    PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PUASA
Puasa dari segi bahasa artinya menahan diri, sedangkan menurut istilah fikih adalah menahan diri dari segala yang membatalkan puasa yang dimulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan di sertai niat. Puasa ramadhan hukumnya wajib  berdasarkan Al Qur’an, Sunah, dan Ijma’ dan sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al Baqarah :183

Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman di wajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu” .
    Dan sebagaimana dalil yang khusus untuk puasa ramadhan :


Artinya : ”Bulan ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan permulaan Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelas-penjelas mengenai petunjuk itu dan pembuka antara yang hak dan yang batil, karena itu barang siapa di antara kamu hadir di negri tempat tinggalnya di bulan itu maka hendaklah ia berpuasa di bulan itu”.(Al Baqarah 185).
Dan Hadist Nabi Muhammad SAW tentang puasa:


Artinya : ”Islam itu di tegakkan atas lima dasar, yaitu Bersaksi bahwa tiada Tuhan Selain Allah, Mengerjakan Sholat, Mengeluarkan Zakat, Mengerjakan Haji, Berpuasa pada bulan Ramadhan”.(H.R. Bukhori Muslim dan Ahmad).

B. RUKUN PUASA
*Niat dalam Hati, sebagaimana Firman Allah SWT dalam surat Al Bayyinah:

Artinya : ”Tidakkah di titahkan kecuali untuk mengabdikan diri kepada Allah dengan Mengikhlaskan diri kepadanya semata”.



    Dan sabda nabi muhammad SAW:

Artinya : ”Barang siapa yang tidak niat berpuasa di waktu malam sebelum fajar, maka tidak syah puasanya”.
*Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa, seperti : Makan dan Minum dengan segaja, dll.

C. ORANG – ORANG YANG DIWAJIBKAN PUASA RAMADHAN / SYARAT WAJIB PUASA
*Beragama Islam
*Sudah Baligh
*Berakal
*Mampu mengerjakan puasa seperti tidak sakit, tidak haid dan nifas atau tidak suci, tetapi wajib di bayar pada hari yang lain atau membayar dengan fidiah dengan aturan-aturan tertentu.
        Dan orang-orang yang tidak diwajibkan berpuasa adalah orang kafir, orang gila, orang tua yang mrnyeluruh anaknya berpuasa. Dan ada orang yang wajib berbuka dan mengqadanya seperti orang yang haid dan nifas dan ibu hamil menurut sebagian ulama. Tetapi ada pula orang diberi keringanan berbuka tetapi wajib membayar fidiah, seperti orang yang telah tua (zuhur), orang yang sakit tidak ada harapan untuk sembuh.


D. HAL HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
 Antara Lain:
*Makan dan Minum dengan Sengaja
*Muntah dengan Sengaja, tetapi jika tidak sengaja maka tidak batal.
*Keluar Darah Haid dan Nifas
*Gila, atau Penyakit Ayan, Jika Datang Pada Siang Hari Bulan Ramadhan, Maka Batallah Puasanya.
*Bersetubuhnya Laki-laki dengan Perempuan pada Bulan Ramdhan tetapi kalau sperma/maninya keluar karna mimpi atau menghayal maka tidak Batal.
*Meniatkan puasanya batal, atau berniat berbuka puasa.
*Sengaja Senggama pada alat kelamin, tapi  jika senggama karena lupa maka tidak batal puasanya.
*Murtad, keluar dari agama Islam ketika dia berpuasa.
    Ketika berpuasa ada yang disunatkan dalam tiga hal antara lain:
*Segera berbuka jika sudah nyata matahari terbenam, dan disunatkan untuk berbuka dengan kurma. Jika tidak ada kurma maka dengan air gantinya, sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW :

Artinya : ”Orang- orang yang senantiasa dalam kebaikan mereka menyegerakan dengan buka puasa”.
Dan dalam hadis lain Nabi Muhammad SAW Bersabda :



Artinya : “Bahwasanya Nabi SAW bila berpuasa beliau tidak shalat ( magrib )sebelum makan kurma atau air. ( setelah sholat ) kemudian makan dan minum. Dan apabila di musim dingin beliau tidak shalat sebelum di beri kurma atau air”.
*Mengahiri makan sahur asal tidak sampai pada saat yang meragukan ( sudah habis waktunya sahur atau belum ). Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :


Artinya : “Umatku senantiasa dalam kebaikan selama dalam menyegerakan berbuka puasa dan mengakhirkan makan zahur“.
*Menjauhkan ucapan yang buruk. Misalnya Dusta, Menggunjing, dan lain - lain seperti mencaci maki. Sebagaimana sabda Nabi SAW :


Artinya : “ Barang siapa yang tidak meninggalkan ucapan atau perbuatan batil, maka Allah tidak menganggap dalam ia meninggalkan makan dan minumya “.


E. PUASA SUNNAT ( TATHAWWU )
*Puasa enam hari pada Bulan Syawal, sebagaimana sabda Nabi SAW :


Artinya : “ Dari Ayyub bahwa rasulullah itu telah berkata, “ Barang siapa berpuasa di bulan Ramadhan dan berpuasa pula enam hari pada bulan Syawal, bahwa ia seperti berpuasa sepanjang masa. ( H.R. Muslim ).
*Puasa Hari Arafah pada 9 Zulhijjah, kecuali orang yang sedang mengerjakan ibadah haji, Sabda Nabi SAW :

Artinya : “ Dari qatadah bahwa nabi SAW bersabda, Puasa hari Arafah itu menghapuskan dosa selama 2 tahun, satu tahun yang telah lalu dan satu tahun yang akan datang“. (H.R.Muslim ).
*Puasa Hari Asyura pada 10 Muharram, Sebagaimana sabda Nabi SAW :

Artinya : “ Dari bahwa rasulullah SAW berkata, Puasa hari Asyura itu menghapuskan dosa satu tahun yang lalu. (H.R.Muslim )
*Puasa Tasua pada 9 Muharram
*Puasa bulan Sya’ban, Sabda Nabi SAW :



Artinya : “ Dari Aisyah, Aku tidak melihat rasulullah SAW menyempurnakan puasa satu bulan saja kecuali bulan Ramadhan, Aku tidak melihat dalam satu bulan lebih  banyak puasanya selain bulan sya’ban. (Muttafaq Alaih ).
*Puasa bulan Muharram, bulan yang lrbih Afdhol sesudah Bulan Ramadhan, sebagaimana jawab rasulullah ketika ditanya.

Artinya : “ Bulan Allah yang engkau melakukanya di bulan Muharram ( H.R Muslim )

Setiap Tanggal 13, 14, dan 15 bulan Qamariah. Sebagaimana pendapat Abu Zarr r,a :



Artinya : “ Rasulullah SAW menganjurkan kami untuk berpuasa tiap bukan tiga hari, yaitu tgl 13, 14, dan 15. Rasulullah berkata itulah seperti puasa sepanjang masa”. ( H. R. Nasai dan Ibnu Hibban)
*Puasa senin dan kamis, sebagaimana sabda Nabi SAW :




 Artinya : “ Ketika diriwayatkan bahwa rasulullah SAW telah banyak puasa hari senin dan kamis, lalu ditanya tentang hal itu, Rasulullah menjawab semua amalan dihadapkan pada hari senin dan kamis, maka Allah mengampuni semua muslim dan mukmin kecuali orang – orang yang tidak berpuasa sunat pada saat itu, lalu Allah berujar, Selesaikanlah”. ( H.R Ahmad dan Sanadnya Sahih)
    Ada yang Haram berpuasa pada lima hari yaitu :
*Dua hari raya yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Sebagaimana Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim :


Artinya : ” Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari yaitu Hari raya Idul Adha dan Fitri”.  
*Tiga hari Tasyrik, yaitu tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha
    Dan ada hari Syak atau keraguan yaitu hari ke-30 bulan Sya’ban, yang pada hari ini orang banyak yang ragu apakah bulan Ramadhan sudah datang atau belum. Menurut Qaul Mu’tamad puasa pada hari itu haram, dan tidak syah, dan hukumnya puasa pada hari ini adalah makruh yang di sebut makruh Tahrim, dan diharamkan pula puasa pada pertengahan kedua bulan sya’ban, berdasarkan riwayat Abu Daud sebagaimana sabda rasulullah SAW :

Artinya : “Apabila bulan Sya’ban telah separoh, maka kalian jangan berpuasa.     
Dan dalam riwayat Ibn Majah dia mengatakan :

Artinya : “ Apabila telah ada separoh bulan Sya’ban maka kalian jangan berpuasa sehingga datang bulan Ramadhan.
    Dan keharaman berpuasa pada hari Syak dan pada separoh ahir bulan Sya’ban tidak berlaku bagi yang mempunyai kebiasaan berpuasa.

F. AMALAN – AMALAN PADA BULAN RAMADHAN
Dalam melaksanakan puasa bulan ramadhan banyak amalan-amalan  yang baik dilaksanakan. Antara lain :
*Shalat Tarawih dan Witir, yang dilaksanakan selama bulan ramadhan
*Tadarus, yaitu belajar membaca Al Qur’an. Satu orang membaca dan yang lain menyimak Al Qur’an yang dibacanya. Dan Tadarus ini sering dilakukan pada bulan Ramadhan setelah shalat tarawih.
*Bersedekah dan berinfak, yaitu memberikan sesuatu yang berharga terhadap orang yang membutuhkanya yang ikhlas karena Allah.
Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh pengampunan. Oleh karena itu perbanyaklah amalan, sedekah dan infak agar pekerjaan yang kamu lakukan dapat pahala yang berlipat ganda.
Dalam puasa ada yang disebut dengan I’tikaf. Hukum –Hukum I’tikaf.
    I’tikaf dalam bahasa artinya menetapi sesuatu, sedangkan menurut istilah ilmu fiqih adalah berdiam diri di masjid dengan cara tertentu. I’tikaf sunat dianjurkan terutama pada sepuluh terahir ramadhan dengan tujuan memperoleh LAILATUL QODAR.
    Sebagaimana yang diriwayatkan Imam Bukhori dan Muslim dari Aisyah r.a :


Artinya : “ Sesungguhnya Nabi Saw ber i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan ramadhan sampai Allah memanggilnya. Kemudian istri-istri beliaupun beri’tikaf sepeninggal beliau.
Syarat I’tikaf antara lain :
*Niat. Jika i’tikaf nya nadzar, maka niatkanlah I’tikaf nadsar atau i’tikaf fardhu’
        *Berdiam di masjid

Syarat pelaku I’tikaf antara lain :
*Islam
*Berakal atau tidak gila
*Suci dari Haid, Nifas dan Jinabat
    I’tikaf bisa batal karena senggama dengan sengaja, seperti bersentuhan kulit laki-laki dengan perempuan dengan disertai Syahwat, dan jika keluar sperma maka batal I’tikafnya. Jika tidak keluar maka tidak batal. Sebagaimana firman Allah SWT :

Artinya : “ Janganlah kamu mencampuri mereka itu, sedang kamu ber i’tikaf dalam masjid (QS. Al Baqarah 287 )
Maksunya adalah janganlah kamu setubuhi istri-istrimu ketika kamu sedang beri’tikaf. Sedangkan i’tikaf ialah berada dalam masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT.

















KATA PENGANTAR

BISMILLAHIRROHMANIRROHIM....................................

Alhamdulillah,,Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah menciptakan alam semesta ini. Karna Rahmat dan Karunianya lah kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini, Shalawat beriring salam kita panjatkan kepada Nabi Muhammad SAW, Keluarga, Sahabat serta semua ummatnya. Makalah yang berjudul  PUASA  ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah Fiqih.
Semoga Makalah ini bisa memberikan makna dan manfa’at untuk kita semua, Terutama untuk  Dosen  pembimbing dan saudara-saudara sekalian. Kami menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, Karna kesempurnaan hanyalah milik Allah semata. Untuk itu Kami membutuhkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari Dosen dan  saudara-saudara sekalian yang menurut kami sangat berarti untuk perbaikan Makalah ini, Dan semoga Makalah ini dapat berguna bagi kita semua. Amiiiiin......
Ahir kata kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Dosen pembimbing karna beliau pulalah kami dapat menyelesaikan Makalah ini. Dan senantiasa Allah meridhoi segala usaha kita. Amiiiin.....................


Medan,......Oktober 2012

Hormat  Saya

       Penulis








BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

    Ilmu fiqih adalah pengetahuan dari berbagai sumber yaitu Al Qu’ran dan Al Hadis. Lalu para Ulama sepakat untuk  berijitihad dari Al Qur’an dan Al Hadis untuk dijadikan sebagai sumber ajaran islam. Atau ilmu Fiqih adalah ketentuan-ketentuan dari berbagai pengetahuan atau ilmu yang di dalamnya dipelajari baik hukum-hukum islam ataupun tidak, dan aturan-aturan pelaksanaannya.
    Didalam Ilmu Fiqih ada yang dibahas Ibadah, Thaharah, Shalat, Jenazah, Zakat, Puasa, Haji, Muamalat, Jinayat, Siayasah, Munakahat, Pernikahan dalam islam, Dan masalah mawaris, Dan kami di beri tugas oleh Dosen Fikih tentang PUASA.
    Untuk itu, Kami membuat Makalah ini yang berjudul Puasa,di dalam puasa ini ada  membahas baik itu pengertian puasa, Rukun puasa, Yang membatalkan puasa, Amalan-amalan di bulan ramadhan,Syarat puasa dan hal-hal yang lainnya.
    Untuk itu.Kami memaparkanya didalam Makalah ini, Walaupun masih banyak kekurangan, Karna tidak ada yang sempurna di dunia ini hanya Allahlah yang sempurna segala-galanya.










BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

    Puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkan puasa baik itu makan, minum dan hawa nafsu, Dimulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan disertai niat yang ikhlas karena Allah. Karna semua perbuatan itu harus disertai dengan niat yang ikhlas.dan dalam berbuka puasa disunatkan makan kurma atau minum air putih, Dan disunatkan pula makan sahur.
    Dan didalam puasa ada ketentuan-ketentuanya baik itu Rukun Puasa, Syarat puasa, Hukum puasa, Hal yang membatalkan puasa, Dan orang yang diwajibkan berpuasa. Dan amalan-amalan bulan Ramadhan. Selain di bulan Ramadhan, ada juga di Hari-hari lain yang di sunatkan berpuasa seperti puasa Asyura, puasa Arafah, puasa enam hari pada bulan Syawal,Puasa 10 Muharram, Puasa 13, 14, dan 15 bulan Qamariah.danPuasa Senin dan Kamis



DAFTAR PUSTAKA
Hafsah,  Dra. MA,  2011,   Fiqih,  cet. 1,  Bandung,  Citapustaka   Media  Printis
Al   Bigha, Mustofa  Dieb,  Dr,  Fiqih Islam,  Surabaya,  Insan Amanah







Tidak ada komentar:

Posting Komentar