BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Di dalam Negara Demokrasi, tidak semuanya urusan pemerintahan atau sistem pemerintahan diurus oleh Presiden, maka Pemerintah membuat sebuah peraturan yang disebut dengan Otonomi Daerah. Dimana daerah itu dapat mengurus dan mengelola sistem pemerintahanya sendiri agar dapat memajukan daerah itu dan mensejahterakan rakyatnya. Namun setiap kepala pemerintahan daerah bertanggung jawab atas daerahnya dan mempertanggungjawabkanya kepada presiden, karena presiden itu merupakan kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan.
Akan tetapi tidak selamanya Otonomi Daerah ini berjalan dengan lancar, banyak hambatan-hambatan yang dihadapi oleh pemerintah, untuk itu pemerintah harus berperan aktif dalam menjalankan sistem otonomi daerah tersebut, dan segala kebijakan yang dibuat pemerintahan setempat harus berlandaskan kepada undang-undang. Maka dari itu kami akan membahas tentang Otonomi Daerah.
2. Rumusan Masalah
a. Jelaskan pengertian Otonomi Daerah ?
b. Jelaskan hakekat, tujuan, dan prinsip dari Otonomi Daerah tersebut ?
c. Bagaimanakah Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia dan dampak positif negatifnya ?
3. Tujuan
Untuk mengetahui apa pengertian dari Otonomi Daerah tersebut, hakekat, tujuan dan prinsipnya dan cara pelaksanaanya di Negara kita Indonesia ini serta dampak positif dan negatifnya.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi Daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri, baik itu pemerintahanya atau kepentingan masyarakat setempat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Menurut Profesor Oppenhein Otonomi Daerah adalah bagian organis daripada negara, maka daerah otonom mempunyai kehidupan sendiri yang bersifat mandiri dengan kata lain tetap terikat dengan negara kesatuan. Daerah otonom ini merupakan masyarakat hukum yaitu berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Pelaksanaan Otonomi Daerah ini sangat baik bagi pemerintahan daerah untuk membuktikan kemampuanya dalam melaksanakan kewenangan yang menjadi haknya, akan tetapi maju atau tidaknya daerarah tersebut ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan pemerintahan daerah tersebut, dan pemerintah daerah bebas mengatur sistem pemerintahanya sendiri dan mengambil keputusan asalkan tidak melanggar ketentuan hukum perundang-undangan. Yamg mana Undang –undang yang mengatur Otonomi Daerah terdapat dalam Undang –undang No 32 tahun 2004.
2. Hakekat, Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah
Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No.32 tahun 2004, Hakekat,Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah yaitu :
a. Hakekat Otonomi Daerah
Hakekat Otonomi Daerah adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai dengan kehendak dan kepentingan masyarakat. Misalnya wewenang pengambilan keputusan kebijakan pengelolaan dana publik dan pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat.
b. Tujuan Otonomi Daerah
Adapun tujuan Otonomi Daerah menurut penjelasan Undang –undang No 32 tahun 2004 yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat, mengikut sertakan masyarakat agar berperan aktif secara nyata, dinamis, dan bertanggung jawab dalam pemerintahan sehingga akan memperkuat persatuan dan kesatuan Bangsa, mengurangi beban Pemerintah pusat dalam melaksanakan Pemerintahan daerah, untuk memacu pemerataan pembagunan dan hasil-hasilnya.
c. Prinsip Otonomi Daerah
Menurut penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, prinsip Otonomi Daerah adalah
1. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keaneka ragaman daerah.
2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
3. Pelaksanaan otonomi harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
4. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah kabupaten dan derah kota dan kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah.
5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawasan.
6. Pelaksanaan Otonomi Daerah apabila melaksanakan tugas harus dipertanggung jawabkan kembali kepada pemerintah.
Dan Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerah yaitu :
1. Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah atau Lembaga tertinggi diwilayah tertentu.
3. Tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah atau desa, atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
3. Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia dan dampak positif negatifnya
Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia pada masa Orde baru yaitu Sejak tahun 1966, telah berhasil membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Banyak prestasi dan hasil yang telah dicapai oleh pemerintahan Orde Baru, terutama keberhasilan di bidang ekonomi yang mendapat dorongan dan kontrolan serta inisiatif program-program dari pusat yang diatur undang-undang No 5 tahun 1974.
Dan Pelaksanaan Otonomi Daerah setelah Orde Baru ini atau zaman reformasi pada saat pemerintahan Habibie Ia memberlakukan undang-undang No 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dengan sebab untuk mempertahankan Integritas Nasional setelah turunya soeharto, dan adapun perbedaan undang-undang No 22 tahun 1999 ini dengan undang-undang No 5 tahun 1974 adalah, kalau UU No 5 tahun 1974 pelaksanaan Otonomi Daerah lebih mengedepankan Otonomi Daerah sebagai kewajiban daripada hak, sedangkan dalam UU No 22 tahun 1999 lebih menekankan arti penting kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. Kemudian ditukar lagi menjadi UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah atas dasar adanya perubahan pada Undang-undang. Didalam UU No 32 ini digabungkan antara UU No 5 dan UU No 22 menjadi tiga unsur Otonomi Daerah yaitu Hak, Wewenang, dan Kewajiban Otonom.
1. Hak Otonomi Daerah yaitu mengatur dan mengurus daerahnya sendiri dan urusan
pemerintahannya, Memilih pimpinan daerah, Mengelola kekayaan daerah, Memungut pajak daerah, Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah, Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah yang ada didaerah tersebut, Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2. Wewenang daerah otonom yaitu Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah itu sendiri harus sesuai dengan yang disentralisasikan, Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur harus sesuai dengan yang didekonsentrasikan.
3. Kewajiban Otonom yaitu menyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, menyediakan sarana dan prasarana umum, penanganan bidang kesehatan, menyelenggaraan pendidika, menanggulangi masalah sosial lintas kabupaten/kota. pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota, fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota, pengendalian lingkungan hidup, pelayaran pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota, pelayanan kependudukan, pelayanan administrasi umum pemerintahan, pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota,
Dan Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tercantum dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa:“Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”. Dan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah, disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 ayat (7), bahwa :“Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”.Dan Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Segala perbuatan tidak lepas dari sisi Negatif dan Positif, dan adapun dampak positif dan negatif dari Otonomi Daerah ini adalah :
1. Segi Ekonomi
Dengan adanya Otonomi Daerah pemerintahan daerah akan lebih mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat. Sedangkan dampak negatifnya adalah akan memungkinkan banyaknya pejabat yang korupsi yang mengakibatkan banyaknya kesengsaraan dan kemiskinan dikalangan masyarakat, Oleh sebab itu peranan masyarakat dalam melakukan kontrol sangatlah penting dan yang lebih penting adalah dari pejabat itu sendiri Bagaimana ahklak pribadi pejabat tersebut.
2. Segi Sosial Budaya
Karena dengan diterapkannya Otonomi daerah ini akan memperkuat sosial budaya dan pemerintahan daerah akan dengan mudah untuk mengembangkan kebudayaan yang dimiliki oleh daerah tersebut. Bahkan kebudayaan tersebut dapat dikembangkan dan di perkenalkan kepada daerah lain. Yang nantinya merupakan khas daerah tersebut. Sedangkan dampak Negatifnya akan memungkinkan Budaya yang dimiliki daerah tersebut mudah diambil orang lain dan mudah untuk direbut
3. Segi Keamanan dan Politik
Dengan diterapkanya otonomi daerah dalam suatu daerah akan meredam daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, sedangkan sisi negatifnya, ada kemungkinan akan terjadi konflik baru dalam soal tanah, sumber daya atau perbatasan daerah.
4. Segi Pelayanan Pemerintah
Dengan adanya otonomi daerah, maka setiap daerah akan diberi kebebasan dalam menyusun program pemerintahan dan mengajukannya kepada pemerintahan pusat, hal ini akan memajukan daerah tersebut apabila Orang/badan yang menyusun memiliki kemampuan yang baik dalam merencanan suatu program serta memiliki analisis mengenai hal-hal apa saja yang akan terjadi dikemudian hari. Sedangkan dampak negatifnya apabila orang /badan yang menyusun program tersebut kurang memahami atau kurang mengetahui mengenai bagaimana cara menyusun perencanaan yang baik serta analisis dampak yang akan terjadidikemudian hari maka otonomi daerah tidak akan berjalan dengan lancar.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Otonomi Daerah yaitu kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri, baik itu pemerintahanya atau kepentingan masyarakat setempat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Undang-undang yang mengatur Otonomi daerah ini terdapat dalam UU No 32 tahun 2004. Dan pelaksanaan Otonomi daerah ini tidak selamanya bagus pasti ada sisi negatif dan positifnya, karena semua yang dilakukan pasti ada sisi positif dan negatifnya. Dan Otonomi daerah ini memiliki Hakekat, Tujuan, dan Prinsip, yang mana hakekat adalah upaya untuk melaksanakan otonomi daerah tersebut, dan tujuannya adalah untuk mensejahterakan rakyat sedangkan prinsipnya adalah bagaimana pelaksanaan otonomi daerah itu dilkaukan.
2. Saran
Dengan adanya atau diberlakukanya otonomi daerah ini, Pemerintah daerah bisa mengatur dan mengurus daerahnya sendiri demi mensejahterakan rakyat. Untuk itu kita harus bisa melaksanakan otonomi daerah ini dengan sebaik-bainknya, dan apabila kita nantinya menjabat sebagai pemerintahan daerah kita harus bisa melaksanakan kepercayan tersebut dengan berlandaskan kejujuran agar tidak terjadi nantinya dampak negatif dari otonomi daerah tersebut seperti korupsi, dan kita harus bisa melaksanakan perencanaan yang baik, harus memikirkan kedepan apabila nantinya dibuat rencana itu apakah berdampak negatif nantinya/ rugi atau berhasil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar