Sabtu, 04 Januari 2014

manajemen lembaga pendidikan islam

 BAB I
PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana dan terukur sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi, Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program atau satuan pendidikan, begitu juga dengan Badan Akreditasi Nasional Prguruan Tinggi ( BAN-PT). Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005. BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. BAN-S/M bertugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah. Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang dibentuk oleh Gubernur, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Begitu juga dengan BAN-PT sesuai dengan UU no 22/1961/UUSPN No 2/1989 dan diperjelas dalam UU-Sisdiknas No 20/2003.
 Tujuan yang ingin dicapai dari reformasi layanan akreditasi sekolah/madrasah baik perguruan tinggi ialah memberikan kemudahan kepada pemangku kepentingan dalam mendapatkan layanan akreditasi. Untuk mencapai layanan perlu upaya untuk mengevaluasi dan menganalisis proses awal sistem akreditasi sekolah/madrasah/PT. Semua capaian dapat diwujudkan dalam analisis sistem akreditasi sekolah/madrasah/PT. Jadi dalam makalah ini kami akan membahas tentang akreditasi satuan pendidikan dan berbagi ketentuan-ketentuan didalamnya.
2.    Rumusan Masalah
a.    Jelaskan Konsep dasar  Akreditasi Satuan Pendidikan
b.    Jelaskan Akreditasi perguruan tinggi
3.    Tujuan
a.    Mengetahui konsep dasar akreditasi satuan pendidikan
b.    Mengetahui Akreditasi Perguruan Tinggi

BAB II
PEMBAHASAN

1.    Konsep Dasar Akreditasi Satuan Pendidikan
Pendidikan berasal dari kata didik dengan memberinya awalan pe dan akhiran an yang artinya perbuatan, sedangkan dalam bahasa arab istilah ini sering disebut dengan tarbiyah yang berarti pendidikan. Jadi istilah pendidikan berarti bimbingan atau pertolongan yang diberikan dengan segaja terhadap anak didik oleh orang dewasa agar ia menjadi dewasa.
 Sistem Pendidikan Nasional adalah sebagai organisasi yang harus bersifat dinamis, fleksibel, sehingga dapat menyerap perubahan-perubahan yang cepat diantaranya perkembangan ilmu dan teknologiperubahan masyarakat menuju kepada masyarakat yang demokratis dan menghormati hak-hak asasi manusia.
Akreditasi sekolah/akreditas satuan pendidikan adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang untuk menentukan kelayakan program atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan UU No 22 tahun 1961. sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara objektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan, yang hasilnya berupa tiga tingkatan status yaitu terdaftar, diakui dan disamakan
Akreditasi Berdasarkan UU RI N0. 20/2003 Pasal 60 ayat (1) dan (3), adalah kegiatan  yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang bersifat terbuka. Kriteria tersebut sebagaimana Pasal 35 ayat (1), standar pendidikan nasional terdiri atas standar isi, stándar proses, stándar kompetensi lulusan, stándar tenaga kependidikan, stándar sarana dan prasarana, stándar pengelolaan, stándar pembiayaan, dan stándar penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Yang menjadi alasan kebijakan akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan.
Jadi akreditas pada satuan pendidikan adalah penilaian yang diberikan pemerintah atas kelayakanya sebagai satuan pendidikan yang telah memenuhi kriteria yang dikeluarkan sistem pendidikan nasional yang  mana pendidikan itu adalah proses memanusiakan manusia oleh manusia yang telah memanusia. Adapun dasar hukum dilakukanya akreditasi pada suatu sekolah berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87. Dengan tujuan akreditas menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah.
 Sedangkan Fungsi dilakukanya akreditasi adalah :
a.    Untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator sekolah
b.    untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat
c.    Untuk kepentingan pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi 
Adapun prinsip-prinsip dari akreditasi  satuan pendidikan adalah :
1.    Objektif, yaitu informasi tentang kelayakan dan kinerja sekolah,
2.    efektif, yaitu memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan.
3.    komprehensif, yaitu yang meliputi berbagai aspek dan menyeluruh
4.    Memandirikan, yaitu sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri
5.    Keharusan (mandatori), yaitu akreditasi yang dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah
Adapun cangkupan akreditas terdiri dari a. Lembaga satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA). b. Program Kejuruan/kekhususan (SDLB, SMPLB, SMALB, SMK). Sedangkan komponen penilaian akreditas sekolah yaitu : kurikulum dan proses belajar mengajar, administrasi dan manajemen sekolah, organisasi dan kelembagaan sekolah, sarana prasarana, ketenagaan, pembiayaan, peserta didik, peranserta masyarakat dan lingkungan dan kultur sekolah. Masing-masing komponen dijabarkan ke dalam beberapa aspek, dari masing aspek dijabarkan lagi kedalam indikator. Berdasarkan indikator dibuat item-item yang tersusun dalam Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Visitasi. Sedangkan prosedur dari akreditasi satuan pendidikan adalah pengajuan permohonan akreditasi dari sekolah, evaluasi diri oleh sekolah, pengolahan hasil evaluasi diri, visitasi oleh asesor, penetapan hasil akreditas, penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi
Dalam mempersiapkan akreditasi, sekolah melakukan langkah-langkah sebagai berikut : Sekolah mengajukan permohonan akreditasi kepada Badan Akreditasi Propinsi (BAP)-S/M untuk SLB, SMA, SMK dan SMP atau kepada Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota untuk TK dan SD Pengajuan akreditasi yang dilakukan oleh sekolah harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Setelah menerima instrumen evaluasi diri, sekolah perlu memahami bagaimana menggunakan instrumen dan melaksanakan evaluasi diri.  Adapun Persyaratan Sekolah agar Dapat Mengikuti Akreditasi adalah Memiliki surat keputusan kelembagaan, Memiliki siswa pada semua tingkatan,  Memiliki sarana dan prasarana pendidikan, Memiliki tenaga kependidikan, Melaksanakan kurikulum nasional, Telah menamatkan siswa, Rumusan visi, misi dan tujuan. Semua aspek persyaratan ini dikendalikan oleh sistem manajemen yang dianutnya oleh karena itu sangat penting manajemen dalam lembaga kependidikan. 
Pelaksana akreditasi sekolah terdiri dari BAN-S/M, BAP-S/M, UPA Kabupaten/Kota. BAN-S/M merupaka badan non struktural yang secara teknis bersifat independen dan profesional yang terdiri atas unsur-unsur masyarakat, organisasi penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi, dan organisasi yang relevan yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, standar, sistem,dan perangkat akreditasi secara nasional. BAP-S/M berkewenangan untuk melaksanakan kegiatan akreditasi SMP, SMA, SMK dan SLB. UPA Kabupaten/Kota berkewenangan melaksanakan akreditasi untuk TK dan SD.
Hasil akreditasi berupa  (a) Sertifikat Akreditasi Sekolah yaitu yang menyatakan pengakuan dan penghargaan kepada sekolah atas kelayakanya mencapai komponen-komponen yang ditetapkan BAN-S/M. dan (b) Profil Sekolah, kekuatan dan kelemahan, dan rekomendasi. Masa berlaku akreditasi selama 4 tahun, Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum masa berlaku habis, Akreditasi Ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan.
2.    Badan Akreditasi Pada Perguruan Tinggi
Badan Akreditasi satuan pendidikan pada perguruan tinggi atau disebut BAN-PT adalah badan yang mengimplementasikan kebijakan akreditasi dan sekaligus sebagai pelaksana penjaminan mutu eksternal dan akreditasi perguruan tinggi. Berdirinya BAN-PT sesuai dengan ketentuan UUSPN No 2/1989 dan PP No 30/1990 pasal 45. Dengan adanya BAN-PT  maka segala peraturan, prosedur, standar mutu, kriteria penilaian dan tata laksananya memperlakukan sama dan tidak membedakan PTS dengan PTN. Pada Peraturan Propenas (Program Pembangunan Nasional) 1999-2004 menegaskan tentang perlunya meningkatkan manajemen, meningkatkan kerja sama perguruan tinggi dengan masyarakat, meningkatkan mutu sistem akreditasi, meningkatkan kemampuan evaluais diri untuk perbaikan mutu.
Struktur Organisasi BAN-PT secara eksternal terkait dengan dua institut yaitu Mendiknas dan Ditjen Dikti, Mendiknas memiliki kedudukan sebagai subra struktur BAN-PT dengan kewenangan untuk membentuk, mengatur dan mengubah organisasi BAN-PT, tapi masih sejajar dengan Ditjen Dikti, dan sebagai organisasi mandiri, BAN-PT menyusun sendiri struktur internal maupun tata cara  organisasinya. 
Jadi akreditasi satuan pendidikan baik sekolah/ madrasah (BAN-S/M) atau perguruan tinggi(BAN-PT) diatur dengan UU No 22 tahun 1961 yang kemudian disederhanakan dengan UU No 20 tahun 2003 yang dikeluarkan Mendiknas dengan segala aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan tentang akreditas satuan pendidikan

BAB III
PENUTUP

1.    Kesimpulan
     Akreditasi sekolah/akreditas satuan pendidikan adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang untuk menentukan kelayakan program atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan UU No 22 tahun 1961yang kemudian disederhanakan dengan UU No 20 tahun 2003 dengan ketentuan-ketentuan tertentu yang harus dipenuhi agar suatu lembaga sekolah atau perguruan tinggi bisa diakreditasi.
2.    Saran
Kita sebagai penerus masa depan terutama sebagai calon-calon pemimpin yang bernaung didunia pendidikan yang diharapkan nantinya bisa melanjutkan pendidikan dari apa yang telah ada sekarang dan membuatnya semakin maju sebagaimana negara maju, karena satu faktor dari negara maju adalah pada dunia pendidikan. Kita harus bisa membuat lembaga sekolah lebih bermutu lagi bagi yang sudah terakreditas dan bisa membuat sekolah yang belum terakreditas menjadi terakreditas dengan menerapkan ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Mendiknas tentang bagaimana suatu lembaga sekolah itu agar bisa teragreditasi atau bisa dikatakan bermutu dan bisa mendapatkan penghargaan yang layak yang memiliki dukungan dari masyarakat, dan membuat masyarakat puas atas apa yang diberikan lembaga pendidikan tersebut.




DAFTAR PUSTAKA
Pamungkas Delta.2004. Ensiklopedi Nasional Indonesia, Gramedia : Bekasi.
Peraturan Pemerintah. 2006. Kebijakan dan Pedoman Akreditas Sekolah/Madrasah, Gramedia : Jakarta.
Yamin Martinis. dkk. 2010. Standarisasi Kinerja Guru,Cita Pustaka : Jambi.
Machbulloh Deden. 2011. Manajemen Mutu Pendidikan Islam, Raja Grafindo : Jambi.
Salminawati. 2011. Filsafat Pendidikan Islam, Cita Pustaka : Medan.
Siahaan Amiruddin.Wahyuli Lius Zen.dkk. 2013. Administrasi Satuan Pendidikan, Perdana Publhising : Medan.
Saha Ghafur Hanief.2008. Manajemen Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi di Indonesia, Bumi Aksara : Depok.
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/02/03/akreditasi-sekolah/di didownload Tgl
21/09/2013.
http://jakarta.bapsm-dki.or.id/berita/read/pengertian-akreditasi-sekolah-madrasah didownload Tgl 21/09/2013.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar