Sabtu, 04 Januari 2014

manajemen lembaga pendidikan islam

 BAB I
PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, terencana dan terukur sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi, Pemerintah melakukan akreditasi untuk menilai kelayakan program atau satuan pendidikan, begitu juga dengan Badan Akreditasi Nasional Prguruan Tinggi ( BAN-PT). Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), dengan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005. BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. BAN-S/M bertugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah. Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang dibentuk oleh Gubernur, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Begitu juga dengan BAN-PT sesuai dengan UU no 22/1961/UUSPN No 2/1989 dan diperjelas dalam UU-Sisdiknas No 20/2003.
 Tujuan yang ingin dicapai dari reformasi layanan akreditasi sekolah/madrasah baik perguruan tinggi ialah memberikan kemudahan kepada pemangku kepentingan dalam mendapatkan layanan akreditasi. Untuk mencapai layanan perlu upaya untuk mengevaluasi dan menganalisis proses awal sistem akreditasi sekolah/madrasah/PT. Semua capaian dapat diwujudkan dalam analisis sistem akreditasi sekolah/madrasah/PT. Jadi dalam makalah ini kami akan membahas tentang akreditasi satuan pendidikan dan berbagi ketentuan-ketentuan didalamnya.
2.    Rumusan Masalah
a.    Jelaskan Konsep dasar  Akreditasi Satuan Pendidikan
b.    Jelaskan Akreditasi perguruan tinggi
3.    Tujuan
a.    Mengetahui konsep dasar akreditasi satuan pendidikan
b.    Mengetahui Akreditasi Perguruan Tinggi

BAB II
PEMBAHASAN

1.    Konsep Dasar Akreditasi Satuan Pendidikan
Pendidikan berasal dari kata didik dengan memberinya awalan pe dan akhiran an yang artinya perbuatan, sedangkan dalam bahasa arab istilah ini sering disebut dengan tarbiyah yang berarti pendidikan. Jadi istilah pendidikan berarti bimbingan atau pertolongan yang diberikan dengan segaja terhadap anak didik oleh orang dewasa agar ia menjadi dewasa.
 Sistem Pendidikan Nasional adalah sebagai organisasi yang harus bersifat dinamis, fleksibel, sehingga dapat menyerap perubahan-perubahan yang cepat diantaranya perkembangan ilmu dan teknologiperubahan masyarakat menuju kepada masyarakat yang demokratis dan menghormati hak-hak asasi manusia.
Akreditasi sekolah/akreditas satuan pendidikan adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang untuk menentukan kelayakan program atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan UU No 22 tahun 1961. sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara objektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan, yang hasilnya berupa tiga tingkatan status yaitu terdaftar, diakui dan disamakan
Akreditasi Berdasarkan UU RI N0. 20/2003 Pasal 60 ayat (1) dan (3), adalah kegiatan  yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang bersifat terbuka. Kriteria tersebut sebagaimana Pasal 35 ayat (1), standar pendidikan nasional terdiri atas standar isi, stándar proses, stándar kompetensi lulusan, stándar tenaga kependidikan, stándar sarana dan prasarana, stándar pengelolaan, stándar pembiayaan, dan stándar penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Yang menjadi alasan kebijakan akreditasi sekolah di Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan.
Jadi akreditas pada satuan pendidikan adalah penilaian yang diberikan pemerintah atas kelayakanya sebagai satuan pendidikan yang telah memenuhi kriteria yang dikeluarkan sistem pendidikan nasional yang  mana pendidikan itu adalah proses memanusiakan manusia oleh manusia yang telah memanusia. Adapun dasar hukum dilakukanya akreditasi pada suatu sekolah berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87. Dengan tujuan akreditas menentukan tingkat kelayakan suatu sekolah dalam menyelenggarakan layanan pendidikan dan memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah.
 Sedangkan Fungsi dilakukanya akreditasi adalah :
a.    Untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan & kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu kepada kualitas yang dikembangkan berdasarkan indikator-indikator sekolah
b.    untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat
c.    Untuk kepentingan pengembangan, yakni agar sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi 
Adapun prinsip-prinsip dari akreditasi  satuan pendidikan adalah :
1.    Objektif, yaitu informasi tentang kelayakan dan kinerja sekolah,
2.    efektif, yaitu memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan.
3.    komprehensif, yaitu yang meliputi berbagai aspek dan menyeluruh
4.    Memandirikan, yaitu sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri
5.    Keharusan (mandatori), yaitu akreditasi yang dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah
Adapun cangkupan akreditas terdiri dari a. Lembaga satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA). b. Program Kejuruan/kekhususan (SDLB, SMPLB, SMALB, SMK). Sedangkan komponen penilaian akreditas sekolah yaitu : kurikulum dan proses belajar mengajar, administrasi dan manajemen sekolah, organisasi dan kelembagaan sekolah, sarana prasarana, ketenagaan, pembiayaan, peserta didik, peranserta masyarakat dan lingkungan dan kultur sekolah. Masing-masing komponen dijabarkan ke dalam beberapa aspek, dari masing aspek dijabarkan lagi kedalam indikator. Berdasarkan indikator dibuat item-item yang tersusun dalam Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Visitasi. Sedangkan prosedur dari akreditasi satuan pendidikan adalah pengajuan permohonan akreditasi dari sekolah, evaluasi diri oleh sekolah, pengolahan hasil evaluasi diri, visitasi oleh asesor, penetapan hasil akreditas, penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi
Dalam mempersiapkan akreditasi, sekolah melakukan langkah-langkah sebagai berikut : Sekolah mengajukan permohonan akreditasi kepada Badan Akreditasi Propinsi (BAP)-S/M untuk SLB, SMA, SMK dan SMP atau kepada Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota untuk TK dan SD Pengajuan akreditasi yang dilakukan oleh sekolah harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Setelah menerima instrumen evaluasi diri, sekolah perlu memahami bagaimana menggunakan instrumen dan melaksanakan evaluasi diri.  Adapun Persyaratan Sekolah agar Dapat Mengikuti Akreditasi adalah Memiliki surat keputusan kelembagaan, Memiliki siswa pada semua tingkatan,  Memiliki sarana dan prasarana pendidikan, Memiliki tenaga kependidikan, Melaksanakan kurikulum nasional, Telah menamatkan siswa, Rumusan visi, misi dan tujuan. Semua aspek persyaratan ini dikendalikan oleh sistem manajemen yang dianutnya oleh karena itu sangat penting manajemen dalam lembaga kependidikan. 
Pelaksana akreditasi sekolah terdiri dari BAN-S/M, BAP-S/M, UPA Kabupaten/Kota. BAN-S/M merupaka badan non struktural yang secara teknis bersifat independen dan profesional yang terdiri atas unsur-unsur masyarakat, organisasi penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi, dan organisasi yang relevan yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, standar, sistem,dan perangkat akreditasi secara nasional. BAP-S/M berkewenangan untuk melaksanakan kegiatan akreditasi SMP, SMA, SMK dan SLB. UPA Kabupaten/Kota berkewenangan melaksanakan akreditasi untuk TK dan SD.
Hasil akreditasi berupa  (a) Sertifikat Akreditasi Sekolah yaitu yang menyatakan pengakuan dan penghargaan kepada sekolah atas kelayakanya mencapai komponen-komponen yang ditetapkan BAN-S/M. dan (b) Profil Sekolah, kekuatan dan kelemahan, dan rekomendasi. Masa berlaku akreditasi selama 4 tahun, Permohonan Akreditasi Ulang 6 bulan sebelum masa berlaku habis, Akreditasi Ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan.
2.    Badan Akreditasi Pada Perguruan Tinggi
Badan Akreditasi satuan pendidikan pada perguruan tinggi atau disebut BAN-PT adalah badan yang mengimplementasikan kebijakan akreditasi dan sekaligus sebagai pelaksana penjaminan mutu eksternal dan akreditasi perguruan tinggi. Berdirinya BAN-PT sesuai dengan ketentuan UUSPN No 2/1989 dan PP No 30/1990 pasal 45. Dengan adanya BAN-PT  maka segala peraturan, prosedur, standar mutu, kriteria penilaian dan tata laksananya memperlakukan sama dan tidak membedakan PTS dengan PTN. Pada Peraturan Propenas (Program Pembangunan Nasional) 1999-2004 menegaskan tentang perlunya meningkatkan manajemen, meningkatkan kerja sama perguruan tinggi dengan masyarakat, meningkatkan mutu sistem akreditasi, meningkatkan kemampuan evaluais diri untuk perbaikan mutu.
Struktur Organisasi BAN-PT secara eksternal terkait dengan dua institut yaitu Mendiknas dan Ditjen Dikti, Mendiknas memiliki kedudukan sebagai subra struktur BAN-PT dengan kewenangan untuk membentuk, mengatur dan mengubah organisasi BAN-PT, tapi masih sejajar dengan Ditjen Dikti, dan sebagai organisasi mandiri, BAN-PT menyusun sendiri struktur internal maupun tata cara  organisasinya. 
Jadi akreditasi satuan pendidikan baik sekolah/ madrasah (BAN-S/M) atau perguruan tinggi(BAN-PT) diatur dengan UU No 22 tahun 1961 yang kemudian disederhanakan dengan UU No 20 tahun 2003 yang dikeluarkan Mendiknas dengan segala aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan tentang akreditas satuan pendidikan

BAB III
PENUTUP

1.    Kesimpulan
     Akreditasi sekolah/akreditas satuan pendidikan adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang untuk menentukan kelayakan program atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan UU No 22 tahun 1961yang kemudian disederhanakan dengan UU No 20 tahun 2003 dengan ketentuan-ketentuan tertentu yang harus dipenuhi agar suatu lembaga sekolah atau perguruan tinggi bisa diakreditasi.
2.    Saran
Kita sebagai penerus masa depan terutama sebagai calon-calon pemimpin yang bernaung didunia pendidikan yang diharapkan nantinya bisa melanjutkan pendidikan dari apa yang telah ada sekarang dan membuatnya semakin maju sebagaimana negara maju, karena satu faktor dari negara maju adalah pada dunia pendidikan. Kita harus bisa membuat lembaga sekolah lebih bermutu lagi bagi yang sudah terakreditas dan bisa membuat sekolah yang belum terakreditas menjadi terakreditas dengan menerapkan ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Mendiknas tentang bagaimana suatu lembaga sekolah itu agar bisa teragreditasi atau bisa dikatakan bermutu dan bisa mendapatkan penghargaan yang layak yang memiliki dukungan dari masyarakat, dan membuat masyarakat puas atas apa yang diberikan lembaga pendidikan tersebut.




DAFTAR PUSTAKA
Pamungkas Delta.2004. Ensiklopedi Nasional Indonesia, Gramedia : Bekasi.
Peraturan Pemerintah. 2006. Kebijakan dan Pedoman Akreditas Sekolah/Madrasah, Gramedia : Jakarta.
Yamin Martinis. dkk. 2010. Standarisasi Kinerja Guru,Cita Pustaka : Jambi.
Machbulloh Deden. 2011. Manajemen Mutu Pendidikan Islam, Raja Grafindo : Jambi.
Salminawati. 2011. Filsafat Pendidikan Islam, Cita Pustaka : Medan.
Siahaan Amiruddin.Wahyuli Lius Zen.dkk. 2013. Administrasi Satuan Pendidikan, Perdana Publhising : Medan.
Saha Ghafur Hanief.2008. Manajemen Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi di Indonesia, Bumi Aksara : Depok.
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/02/03/akreditasi-sekolah/di didownload Tgl
21/09/2013.
http://jakarta.bapsm-dki.or.id/berita/read/pengertian-akreditasi-sekolah-madrasah didownload Tgl 21/09/2013.



ujian praktikum komputer

BAB I
PENDAHULUAN

1.    Latar Belakang
Manajemen merupakan proses mencapai sesuatu melalui kerja sama dengan orang lain, yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Manajemen adalah proses pemakaian sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran yang ditentukan. Setiap Negara di dunia memiliki ilmu manajemen, tapi ada juga Negara yang mengatakan manajemen adalah administrasi.  Setiap lembaga mempunyai manajemen baik itu perkantoran, perusahaan, sekolah dan lain-lain. Manajemen itu terdiri dari beberapa bagian seperti manajemen humas, manajemen kesiswaan, manajemen organisasi, manajemen kurikulum dan lain-lain.
Kurikulum adalah suatu program pendidikan yang berisikan berbagai bahan ajar dan pengalaman belajar yang diprogramkan, direncanakan dan dirancangkan secara sistemik atas dasar norma-norma yang berlaku yang dijadikan pedoman dalam proses pembelajaran bagi tenaga kependidikan dan peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan. Isi Kurikulum cenderung berubah dan berkembang karena dari masa kemasa cenderung disempurnakan untuk mencapai kemajuan dalam proses pembelajaran agar dapat berjalan dengan baik dan efisien. Kurikulum dalam pendidikan sangat berarti, karena tujuan tidak akan tercapai tanpa keterlibatan kurikulum pendidikan. Kurikulum merupakan salah satu dari komponen pokok pendidikan, dan kurikulum merupakan sistem yang mempunyai komponen-komponen tertentu. Komponen kurikulum tersebut paling tidak mencakup tujuan, struktur program, strategi pelaksanaan yang mencakup sistem penyajian pelajaran, penilaian hasil belajar, bimbingan-penyuluhan, administrasi, dan supervise pendidikan. Oleh karena itu dalam makalah ini kami akan membahas tentang manajemen kurikulum pendidikan islam





2.    Rumusan Maslah
a.    Jelaskan konsep kurikulum pendidikan islam ?
b.    Jelaskan Pengembangan Kurikulum pendidikan Islam ?
c.    Jelaskan prinsip dan pendekatan pengembangan kurikulum islam ?

3.    Tujuan
a.    Mengetahui konsep kurikulum pendidikan islam
b.    Mengetahui pengembangan kurikulum pendidikan islam
c.    Mengetahui prinsip dan pendekatan pengembangan kurikulum islam




BAB II
PEMBAHASAN

1.    Konsep  Kurikulum Pendidikan Islam
Manajemen adalah proses mencapai sesuatu melalui kerja sama dengan orang lain yang terdiri dari Perencanaan, Pengorganisasian, menggerakkan, dan mengawasi. Menurut Mondy dan Premeaux manajemen adalah proses memperoleh suatu tindakan melalui usaha orang lain. 
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Menurut Saylor, Alexander, dan Lewis Kurikulum merupakan segala upaya sekolah untuk memengaruhi siswa untuk dapat belajar baik diruangan kelas maupun diluar sekolah. Sedangkan menurut Harold .B. Alberty Kurikulum adalah semua kegiatan yang diberikan kepada siswa dibawah tanggung jawab sekolah.
Pengertian kurikulum menurut Othanel Smith sejumlah pengalaman yang secara prensial dapat diberikan kepada anak dan pemuda agar mereka dapat berpikir dan berbuat sesuai dengan masyarakatnya. Sedangkan menurut William Ragan kurikulum adalah seluruh program dan kehidupan dalam sekolah yaitu segala pengalaman anak dibawah tanggung jawab sekolah tidak hanya meliputi bahan pelajaran tetapi hubungan sosial antara guru dengan murid, metode mengajar dan cara mengevaluasi. Sedangkan menurut Edward Krug dia mengatakan kurikulum sebagai cara-cara dan usaha untuk mencapai tujuan persekolahan.
 Sedangkan menurut UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 1 butir 19 kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang dugunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. 
Jadi dari pengertian-pengertian para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa kurikulum dapat dilihat sebagai produk yaitu hasil karya para pengembang kurikulum, kurikulum sebagai program yaitu alat yang dilakukan sekolah untuk mencapai tujuan, kurikulum dapat dipandang sebagai  hal-hal yang diharapkan akan dipelajari siswa yakni pengetahuan, sikap, keterampilan tertentu, kurikulum sebagai pengalaman siswa yaitu apa yand diwujudkan pada diri anak berbeda dengan dengan apa yang diharapkan menurut rencana. 
Manajemen kurikulum adalah sebagai suatu sistem pengelolaan kurikulum yang kooperatif, komperehenshif, sistematik dalam rangka mewujudkan ketercapaian tujuan kurikulum. Dalam pelaksanaanya manajemen kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan konteks manajemen berbasis sekolah (MBS) dan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Oleh karena itu otonomi yang diberikan kepada lembaga pendidikan atau sekolah dalam mengelola kurikulum secara mandiri dengan memprioditaskan kebutuhan dan ketercapaian sasaran dalam visi dan misi lembaga pendidikan.
 Kemudian pendidikan Islam, pada umumnya mengacu pada  Al-tarbiyah, Al-ta’dib, dan Al-ta’lim. Dari ketiga istilah ini yang populernya adalah Al-tarbiyah. Penggunaan istilah Al-tarbiyah berasal dari kata rabb, yang berarti tumbuh, berkembang, memelihara, merawat, mengatur, dan menjaga. Dari pengertian tersebut pengertian pendidikan islam yang terkandung dalam istilah al-tarbiyah terdiri atas empat unsur pendekatan yaitu : (1) Memelihara dan menjaga fitrah anak didik menjelang dewasa, (2) Mengembangkan seluruh potensi menuju kesempurnaan, (3) Mengarahkan seluruh fitrah menuju kesempurnaan, dan (4) Melaksanakan pendidikan secara beertahap.
Dari beberapa pengertian pengertian tersebut dapat disimpulkan pendidikan Islam adalah rangkaian proses transformasi dan internalisasi ilmu pengetahuan dan nilai-nilai pada anak didik melalui pertumbuhan dan pengembangan potensi fitrahnya, baik spiritual, intelektual, maupun fisiknya guna keselarasan dan kesempurnaan hidup dalam segala aspeknya sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam. 

Jadi Konsep Kurikulum Pendidikan Islam adalah perencanaan kegiatan yang mencakup berbagai rencana kegiatan peserta didik yang terperinci berupa bentuk-bentuk pendidikan, sasaran-sasaran strategi belajar mengajar, pengaturan-pengaturan program, dan hal-hal yang mencakup pada kegiatan yang bertujuan untuk mencapai tujuan yang diinginkan, sesuai dengan nilai-nilai ajaran yang dipimpin oleh seorang menejer dan saling bekerja sama dengan rekan-rekanya dalam bentuk organisasi yang kuat agar tercapai visi dan misi sekolah.
 Adapun Dasar dari kurikulum pendidikan islam adalah :
1.    Asas Agama yaitu seluruh sistem pendidikan Islam kurikulumnya harus berdasarkan atau berlandaskan pada ajaran Islam yang meliputi aqidah, ibadah, muamalat dan hubungan-hubungan yang berlaku didalam masyarakat dan bersumber pada Al qur’an dan sunnah.
2.    Asas Falsafah yaitu susunan kurikulum pendidikan Islam mengandung suatu kebenaran, terutama dari sisi nilai-nilai sebagai pandangan hidup yang diyakini kebenarannya.
3.     Asas Psikolog yaitu bahwa kurikulum pendidikan Islam hendaknya disusun dengan mempertimbangkan tahapan-tahapan peertumbuhan dan perkembangan yang dilalui anak didik.
4.    Asas Sosial yaitu Pembentukan kurikulum pendidikan Islam harus mengacu kearah realisasi individu dalam masyarakat.
5.    Asas Organisasi  yaitu mengenai bentuk penyajian bahan pelajaran yang menjadikan kurikulum merupakan mata pelajaran yang terpisah-pisah.
Jadi kelima dasar tersebut tidak bisa berdiri sendiri, harus merupakan satu kesatuan yang utuh sehingga dapat membentuk kurikulum pendidikan Islam yang terpadu, yaitu kurikulum yang relevan dengan kebutuhan pengembangan anak didik dalam unsur ketauhidan, keagamaan, pengembangan potensinya sebagai khalifah, dan pengembangannya dalam kehidupan sosial.

Yang mana secara umum tujuan dari pendidikan adalah dijabarkan dari falsafah bangsa yaitu Pancasila yang bertujuan meningkatkan kualitas manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur,berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras,tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohani.
2.    Pengembangan Kurikulum Pendidikan Islam
Pengembangan kurikulum adalah sebuah proses yang merencanakan, menghasilkan suatu alat yang lebih baik dengan didasarkan pada hasil penilaian terhadap kurikulum yang telah berlaku, sehingga dapat memberikan kondisi belajar mengajar yang baik. Dengan kata lain pengembangan kurikulum adalah kegiatan untuk menghasilkan kurikulum baru melalui langkah-langkah penyusunan kurikulum atas dasar hasil penilaian yang dilakukan selama periode waktu tertentu. Adapun hal yang harus diperhatikan dalam pengembangan kurikulum pendidikan islam yaitu isi kurikulum harus mencakup
1.    Materi yang tersusun tidak menyalahi fitrah manusia.
2.    Adanya relevansi dengan tujuan pendidikan Islam, yaitu sebagai upaya mendekatkan diri dan ibadah kepada Allah Swt, dengan penuh ketakwaan dan keikhlasan.
3.    Disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan usia peserta didik.
4.    Perlunya membawa peserta didik kepada obyek empiris, praktek langsung, dan memiliki fungsi pragmatis, sehingga mempunyai keterampilan-keterampilan yang ril.
5.    Penyusunan kurikulum bersifat integral, terorganisasi, dan terlepas dari segala kontradiksi antara materi satu dengan materi lainnya.
6.    Materi yang disusun mempunya relevansi dengan masalah-masalah yang mutakhir, yang sedang dibicarakan, dan relevan dengan tujuan Negara setempat.
7.    Adanya metode yang mampu menghantar tercapainya materi pelajaran dengan memerhatikan perbedaan masing-masing individu.
8.    Materi yang disusun mempunyai relevansi dengan tingkat perkembangan peserta didik.
9.    Memperhatikan aspek-aspek social, misalnya dakwah Islamiyah
10.    Materi yang disusun mempunyai pengaruh positif terhadap jiwa peserta didik, sehingga menjadikan kesempurnaan jiwanya
11.    Memperhatikan kepuasan pembawaan fitrah, seperti memberikan waktu istirahat dan refresing untuk menikmati suatu kesenian
Kalau secara umum dalam pengembangan kurikulum Fine dan Crunkitton menyatakan ada beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam menyususuun isi kurikulum yaitu :
1.    Waktu dan biaya yang tersedia
2.    Tekanan internal dan eksternal
3.    Persyaratan tentang isi kurikulum dari pusat maupun daerah
4.    Tingkat dari isi kurikulum yang akan disajikan

3.    Prinsip dan Pendekatan Pengembangan Kurikulum Pendidikan islam
Dalam pengembangan kurikulum, tidak hanya melibatkan orang yang terkait langsung dengan dunia pendidikan saja, namun di dalamnya melibatkan banyak orang, seperti: pengusaha, orang tua peserta didik, serta unsur – unsur masyarakat lainnya yang merasa berkepentingan dengan pendidikan. Selain itu harus diperhatikan prinsip dan melakukan pendekatan agar penerapan kurikulum dapat mencapai sebuah tujuan seperti yang di harapkan. Dan Adapun prinsip dan pendekatan tersebut adalah :
Menurut Nana Syaodih Sukmadinata (1997) prinsip-prinsip pengembangan kurikulum dibagi ke dalam dua kelompok :
1.     prinsip - prinsip umum : relevansi, fleksibilitas, kontinuitas, praktis, dan efektivitas
2.    prinsip-prinsip khusus : prinsip berkenaan dengan tujuan pendidikan, prinsip berkenaan dengan pemilihan isi pendidikan, prinsip berkenaan dengan pemilihan proses belajar mengajar, prinsip berkenaan dengan pemilihan media dan alat pelajaran, dan prinsip berkenaan dengan pemilihan kegiatan penilaian.



Adapun Prinsip – prinsip yang biasa digunakan dalam suatu pengembangan kurikulum. Menurut Sudirman S. Adalah :
1.    Prinsip Berorientasi pada Tujuan, yang mana Tujuan kurikulum harus mengandung aspek-aspek pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai sebagaimana tujuan pendidikan Nasional yang berdasarkan pancasila.
2.     Prinsip Relevansi, Pengembangan kurikulum yang meliputi tujuan, isi, dan system penyampaiannya harus sesuai dengan kebutuhan dan keadaan masyarakat, tingkat perkembangan dan kebutuhan siswa, serta serasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.     Prinsip Efektivitas, dikaitkan dengan efektifitas guru mengajar dan efektifitas para murid belajar. Implikasi prinsip ini dalam pengembangan kurikulum ialah mengusahakan agar setiap kegiatan kurikuler membuahkan hasil tanpa ada kegiatan yang mubazir dan terbuang percuma.
4.    Prinsip Efisiensi, Implikasi prinsip ini mengusahakan agar kegiatan kurikuler mendayagunakan waktu, tenaga, biaya, dan sumber – sumber lain secara cermat dan tepat sehingga hasil kegiatan kurikuler itu mewadahi dan memenuhi harapan
5.     Prinsip Fleksibilitas, Kurikulum yang  mudah disesuaikan, diubah, dilengkapi, atau dikurangi berdasarkan tuntutan dan ekosistem dan kemampuan setempat, jadi tidak statis atau kaku. maka yang dilaksanakan adalah program pendidikan keterampilan industri.
6.     Prinsip Integritas, Implikasi prinsip ini mengusahakan agar pendidikan dalam suatu kurikulum menghasilkan manusia seutunya walaupn kegiatan kurikulernya terjabar dalam komponen kurikulum.
7.    Prinsip sinkronisasi, Implikasi prinsip ini mengusahakan agar seluruh kegiatan kurikuler seirama, searah dan satu tujuan. Jangan sampai terjadi suatu kegiatan kurikuler menghambat, berlawanan atau mematikan kegiatan – kegiatan lainnya.
8.    Prinsip berkesinambungan, Kurikulum disusun secara berkesinambungan, artinya bagian-bagian, aspek - aspek, materi, dan bahan kajian disusun secara berurutan, tidak terlepas-lepas, melainkan satu sama lain memiliki hubungan fungsional yang bermakna, sesuai dengan jenjang pendidikan, struktur dalam satuan pendidikan, tingkat perkembangan siswa sehingga mempermudah guru dan siswa dalam melaksanakan proses pembelajaran.
9.    Prinsip Objetifitas, Implikasi prinsip ini mengusahakan agar semua kegiatan kurikuler dilakukan dengan kegiatan catatan kebenaran ilmiah dengan menyampaikan pengaruh pengaruh emosional dan irasional.
10.     Prinsip Demokrasi, Implikasi prinsip ini ialah mengusahakan agar dalam penyelenggaraan pendidikan dikelola dan dilaksanakan secara demokrasi.
Adapaun pendekatan –pendekatan yang harus dilakukan dalam pengembangan kurikulum islam adalah
1.    Pendekatan bidang studi (pendekatan subjek atau disiplin ilmu), Pendekatan ini menggunakan bidang studi atau mata pelajaran sebagai dasar organisasi kurikulum misalnya matematika, sains, sejarah IPS, IPA, dan sebagainya, dan yang diutamakan dalam pendekatan ini ialah penguasaan bahan dan proses dalam disiplin ilmu tertentu. Tipe organisasi ini sesuai dengan falsafah.
2.        Pendekatan Interdisipliner, yang terdiri dari
a.    Pendekatan Broad-field, Pendekatan ini berusaha mengintegrasikan beberapa  mata pelajaran yang saling berkaitan agar siswa memahami ilmu pengetahuan tidak berada dalam vakum, misalnya antara perang vietnam dan korea dengan kebangkitan ekonomi jepang dan lain-lain.
b.    Pendekatan Kurikulum Inti(core curriculum), kurikulum diberikan berdasarkan suatu masalah sosial atau personal. Untuk memecahkan masalah itu digunakan bahan dari berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan masalah itu.
c.     Pendekatan Kurikulum Inti di Perguruan Tinggi, yaitu pengetahuan inti yang pokok yang diambil dari semua disiplin ilmu yang dianggap esensial mengenai kebudayaan dan ilmu pengetahuan yang dianggap layak dimiliki oleh tiap orang terdidik dan terpelajar.
d.    Pendekatan Kurikulum Fusi, yaitu menyatukan dua atau lebih disiplin tradisional menjadi studi baru misalnya: geografi + botani + arkeologi menjadi earth sciences.


3.     Pendekatan Rekonstruksionisme, yaitu memfokuskan kurikulum pada masalah-masalah penting yang dihadapi dalam masyarakat ,seperti polusi, ledakan penduduk dan lain-lain. Dalam pendekatan ini ada dua kelompok yang berbeda pandanganya dengan kurikulum yaitu :
a.    rekonstruksionisme konservatif yaitu menginginkan agar pendidikan ditujukan pada peningkatan mutu kehidupan individu maupun masyarakat dengan mencari penyelesaian masalah yang paling mendesak dihadapi masyarat. Peranan guru ialah sebagai orang yang menganjurkan perubahan mendorong siswa menjadi partisipan aktif dalam masyarakat.
b.     Rekonstruksionisme Radikal. Yaitu menganjurkan agar pendidik formal maupun non-formal mengabdikan diri demi tercapainya orde sosial baru berdasarkan pembagian kekuasaan dan kekayaan yang lebih adil dan merata.
4.    Pendekatan Humanistik, Kurikulum ini berpusat pada siswa, dan mengutamakan perkembangan efektif siswa sebagai bagian integral dari proses belajar. Para pendidik humanistic yakin bahwa kesejahteraan mental dan emosional siswa harus dipandang sentral dalam kurikulum, agar belajar itu memberi hasil maksimal.Pendekatan ini didasarkan atas
a.    Siswa akan lebih giat belajar dan bekerja bila harga dirinya dikembangkan sepenuhnya.
b.    Siswa yang diturut-sertakan dalam perencanaan dan pelaksanaan pelajaran akan merasa bertanggung jawab atas keberhasilannya.
c.     Hasil belajar akan meningkat dalam suasana belajar yang diliputi oleh rasa saling mempercayai, saling membantu, dan bebas dari ketegangan yang berlebihan.
d.     Guru yang berperan sebagai fasilitator belajar memberi tanggung jawab kepada siswa atas kegiatan belajarnya.
e.    Kepedulian siswa akan pelajaran memegang peranan penting dalam penguasaan bahan pelajaran itu.
f.    Evaluasi diri bagian penting dalam proses belajar yang memupuk rasa harga diri.


5.    Pendekatan Accountability yaitu pertanggung jawaban lembaga pendidikan tentang pelaksanaan tugasnya kepada masyarakat,  Accountability yang sistimatis yang pertama kalinya diperkenalkan Frederick Taylor dalam bidang industri yang tekenal dengan“scientific management” atau manajemen ilmiah, menetapkan tugas-tugas spesifik yang harus diselesaikan pekerja dalam waktu tertentu.
6.    Pendekatan Pembangunan Nasional, Pendekatan ini mengandung tiga unsur yaitu
a.    Pendekatan kewarganegaraan, Dalam masyarakat demokratis, warga negara dapat dimasukkan dalam tiga kategori yaitu apatis,pasif,aktif. Pendidikan sebagai alat pembangunan nasional, dengan tujuan mempersiapkan tenaga kerja yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan
b.    Pendidikan keterampilan praktis bagi kehidupan sehari-hari, Keterampilan yang diperlukan bagi kehidupan sehari- hari dapat dibagi dalam beberapa kategori yang tidak hanya bercorak keterampilan akan tetapi juga mengandung aspek pengetahuan dan sikap, yaitu:
a.     Keterampilan untuk mencari nafkah dalam rangka sistim ekonomi suatu negara.
b.    Keterampilan untuk mengembangkan masyarakat.
c.     Keterampilan untuk menyumbang kepada kesejahteraan umum.
d.    Keterampilan sebagai warganegara yang baik
Jadi dari prinsip dan pendekatan pengembangan kurikulum tersebut dalam dunia pendidikan islam harus bercirikan islam yaitu dengan tujuan membuat manusia menjadi manusia sempurna dimata Tuhan atau menciptakan manusia yang terampil mengabdi kepada allah secara sempurna.

BAB III
PENUTUP

1.    Kesimpulan
Manajemen kurikulum adalah sebagai suatu sistem pengelolaan kurikulum yang kooperatif, komperehenshif, sistematik dalam rangka mewujudkan ketercapaian tujuan kurikulum. Dalam pelaksanaanya manajemen kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan konteks manajemen berbasis sekolah (MBS) dan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Oleh karena itu otonomi yang diberikan kepada lembaga pendidikan atau sekolah dalam mengelola kurikulum secara mandiri dengan memprioditaskan kebutuhan dan ketercapaian sasaran dalam visi dan misi lembaga pendidikan
Konsep Kurikulum Pendidikan Islam adalah perencanaan kegiatan yang mencakup berbagai rencana kegiatan peserta didik yang terperinci berupa bentuk-bentuk pendidikan, sasaran-sasaran strategi belajar mengajar, pengaturan-pengaturan program, dan hal-hal yang mencakup pada kegiatan yang bertujuan untuk mencapai tujuan yang diinginkan, sesuai dengan nilai-nilai ajaran yang dipimpin oleh seorang menejer dan saling bekerja sama dengan rekan-rekanya dalam bentuk organisasi yang kuat agar tercapai visi dan misi sekolah. Adapun prinsip dari pengembangan kurikulum islam adalah berorientasi pada tujuan,relevansi, efektivitas,efesiensi,fleksibilitas,interiritas, sinkronisasi, berkesinambungan, objetifitas, dan demokrasi. Sedangkan Pendekatan dalam pengembangan kurikulum pendidikan islam adalah dalam bidang studi, interdisipliner, renonstruksionisme, humaristik,accountability dan pembangunan nasional
2.    Saran
Dalam  kurikulum pendidikan islam ini sebagai penerus masa depan kita harus bisa menerapkan prinsip dan pendekatan-pendekatan dalam pengembangan kurikulum pendidikan islam yang bercirikan islami yang tidak pernah lupa terhadap Tuhan yang maha esa baik itu dalam hal apapun terutama jika kita nantinya bernaung dalam dunia pendidikan yang bercirikan islami, kita harus bisa membawa anak didik kita menjadi lebih maju sesuai perkembangan zaman tetapi dengan tetap menerapkan pendidikan yang islami.

DAFTAR PUSTAKA

Rifa’i Mhd, dkk, Manajemen Organisasi, Medan : Cita Pustaka, 2013.
Nasution,S, asas-asas kurikulum, Jakarta : Bumi Aksara, 2011.
Suparlan, Tanya JawabPengembangan Kurikulum dan Materi Pembelajaran, Jakarta : Bumi Aksara,2011.
Syafruddin Nurdin, Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum, Jakarta :  Quantum Teaching, 2005.
Langgulung Hasan, Asas-Asas pendidikan islam,Jakarta :  Pustaka Al Husna Baru,2003.
Rusman, Manajemen Kurikulum,Bandung : Raja Grapindo, 2008.
http://mcdens13.wordpress.com/2012/10/02/konsep-kurikulum-pendidikan-islam/di download tgl 21-09-2013.
http://sukroncandara.blogspot.com/2010/11/prinsip-prinsip-dan-pendekatan.html di download tgl 21-09-2013.